Visi & Misi
Visi
Nilai sebenarnya dari hutan diakui dan sepenuhnya diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. FSC berupaya menjadi katalis utama dan kekuatan yang menentukan untuk pengelolaan hutan yang lebih baik dan transformasi pasar, yang mengubah tren hutan global menuju pemanfaatan berkelanjutan, konservasi, restorasi, dan penghormatan terhadap semua.
Misi
Mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang sesuai dengan kaidah lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan ekonomis.
10 Prinsip FSC
10 Prinsip FSC adalah dasar dari sistem sertifikasi yang dikembangkan FSC.
-
Prinsip 1: Kepatuhan terhadap hukum
Organisasi yang telah tersertifikasi harus mematuhi semua hukum, peraturan, konvensi, perjanjian, dan kesepakatan internasional yang telah diratifikasi secara nasional.
-
Prinsip 2: Ketentuan Kerja dan Hak Pekerja
Organisasi yang bersertifikat harus menjaga atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pekerjanya baik secara ekonomi dan penilaian lainnya melalui kesetaraan gender, kesehatan dan keamanan, juga upah yang sesuai.
-
Prinsip 3 : Hak Masyarakat Adat
Organisasi yang bersertifikasi harus dapat mengidentifikasi dan menjunjung tinggi hukum dan hak kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat adat, penggunaan dan pengelolaan tanah, wilayah dan sumber yang terdampak dari aktivitas yang dilakukan.
-
Prinsip 4: Hubungan Masyarakat
Organisasi harus ikut berkontribusi untuk menjaga atau menambah nilai masyarakat dan ekonomi dari komunitas setempat melalui keterlibatan mereka, lowongan pekerjaan dan mitigasi dari dampak negatif, ataupun tindakan lainnya.
-
Prinsip 5: Pengelolaan Aspek Kelestarian dari Manfaat Hutan
Organisasi yang bersertifikasi harus mengatur produk dan pelayanan yang dibuat secara efektif untuk menjaga atau menambah kelayakan ekonomi jangka panjang dan lingkungan serta manfaat bagi masyarakat, dan hasil panen baik produk maupun layanan dapatdilanjutkan terus menerus.
-
Prinsip 6: Nilai dan Dampak Lingkungan
Organisasi yang telah tersertifikasi harus dapat menjaga, melestarikan dan/atau memulihkan ekosistem dan nilai dari suatu lingkungan, dan harus menghindari memperbaiki atau mengurangi hal-hal yang dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan tersebut.
-
Prinsip 7: Rencana Pengelolaan
Organisasi yang bersertifikasi harus memiliki perencanaan yang pasti sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, dimana perubahan yang diimplementasikan harus menyesuaikan dengan situasi terkini. Perencanaan tersebut harus cukup jelas untuk membantu para staf, menerangkannya kepada para pemangku kepentingan dan dapat membantu keputusan manajemen.
-
Prinsip 8 Pemantauan dan Penilaian
Organisasi harus menunjukkan kemajuan pengelolaan dalam mencapai tujuan, menangani dampak serta kondisi unit pengelolaan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan skala, intensitas dan risiko untuk penerapan pengelolaan adaptif.
-
Prinsip 9: Nilai Konservasi Tinggi
Organisasi yang bersertifikasi harus menjaga dan/atau menambah nilai-nilai konservasi yang tinggi dengan melakukan pencegahan. Hal ini termasuk keanekaragaman spesies, ekosistem secara menyeluruh, habitat, kebutuhan masyarakat dan nilai kebudayaan.
-
Prinsip 10: Implementasi Kegiatan Pengelolaan
Semua aktivitas yang dilakukan harus konsisten dengan kebijakan ekonomi, lingkungan dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip dan kriteria FSC.