Sertifikasi FSC mengharuskan organisasi untuk menunjukkan manfaat konservasi dan restorasi di hutan yang dikelola, termasuk hutan tanaman. Organisasi dan grup perusahaan afiliasinya yang ingin berasosiasi dengan FSC juga perlu menunjukkan bahwa mereka tidak mengubah hutan alam dan ekosistem apakah itu untuk kayu, pulp atau kelapa sawit, atau
komoditas lain yang berisiko terhadap hutan.
Persyaratan ini berasal dari Policy for Association (PfA), yang diadopsi pada tahun 2009 yang mencakup ambang batas untuk hutan konversi, bersama dengan lima kegiatan lain yang tidak dapat diterima yang dapat menyebabkan disasosiasi dengan FSC. PfA memungkinkan FSC untuk mengeluarkan perusahaan dan grup perusahaan afiliasi yang terlibat dalam konversi atau salah satu kegiatan yang tidak dapat diterima, di bagian mana pun dari operasi mereka, disertifikasi atau tidak, dari sistem FSC.
Dengan disetujuinya Motion 37 dan 45 di FSC General Assembly 2022 di Bali, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai Motion 37 dan 45 ini terkait dengan pencegahan konversi hutan alam FSC dan kebijakan remedy yang dikembangkan FSC atas kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh manajemen hutan, apabila manajemen hutan atau grup perusahaan ingin berasosiasi dengan FSC.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak di file berikut ini