Penjabaran Terkini FSC terkait Motion 37 dan 45

Sejak didirikan pada tahun 1994, FSC telah berupaya mencegah konversi hutan alam menjadi perkebunan melalui beberapa standar dan prosedur yang berlaku ketat.  Hal ini sudah termasuk di dalam Prinsip dan Kriteria FSC.

hutan

Sertifikasi FSC mengharuskan organisasi untuk menunjukkan manfaat konservasi dan restorasi di hutan yang dikelola, termasuk hutan tanaman. Organisasi dan grup perusahaan afiliasinya yang ingin berasosiasi dengan FSC juga perlu menunjukkan bahwa mereka tidak mengubah hutan alam dan ekosistem apakah itu untuk kayu, pulp atau kelapa sawit, atau
komoditas lain yang berisiko terhadap hutan
Persyaratan ini berasal dari Policy for Association (PfA), yang diadopsi pada tahun 2009 yang mencakup ambang batas untuk hutan konversi, bersama dengan lima kegiatan lain yang tidak dapat diterima yang dapat menyebabkan disasosiasi dengan FSC. PfA memungkinkan FSC untuk mengeluarkan perusahaan dan grup perusahaan afiliasi yang terlibat dalam konversi atau salah satu kegiatan yang tidak dapat diterima, di bagian mana pun dari operasi mereka, disertifikasi atau tidak, dari sistem FSC.

Dengan disetujuinya Motion 37 dan 45 di FSC General Assembly 2022 di Bali, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai Motion 37 dan 45 ini terkait dengan pencegahan konversi hutan alam FSC dan kebijakan remedy yang dikembangkan FSC atas kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh manajemen hutan, apabila manajemen hutan atau grup perusahaan ingin berasosiasi dengan FSC

Penjelasan selengkapnya dapat disimak di file berikut ini

FSC_Motions 37 45_Final.pdf
PDF, Size: 7.84MB