Hal itu diutarakan Rahman Andra Wijaya, Direktur Arsitektur Lanskap Urban+, sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) dalam Webinar berjudul "Sustainable & Resilient City" pada Kamis (24/10/2024). "Bisa iya (ramah lingkungan), bisa enggak. Sangat tergantung dari mana sumber kayunya," ucapnya.

Menurut Rahman, perancangan lanskap bisa disebut ramah lingkungan apabila material kayu yang digunakan sudah sesuai ketentuan Forest Stewardship Council (FRC). Perlu diketahui, FRC merupakan organisasi non-pemerintah internasional yang mengembangkan standar dan sertifikasi untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

"Kalau kayunya memenuhi standar Forest Stewardship Council atau FRC, itu sudah pasti aman, tidak ada masalah," tandasnya.

Lanjut dia, terdapat salah satu brand di Skandinavia yang semua barangnya berbahan kayu. Kayu itu hasil menanam yang kemudian dipanen dan dibuat furniture, sehingga ramah lingkungan. "Kalau di Indonesia sekarang problemnya adalah legal atau ilegal," tutupnya.