Unri

Direktur PT Patala Unggul Gesang Ir Nazir Foead MSc, dalam diskusi mengenai pengelolaan hutan, menyampaikan harapannya agar Riau mampu mencapai visi tersebut. "Kita ingin Provinsi Riau menjadi pusat budaya Melayu, memiliki SDM yang mumpuni, pembangunan ekonomi terdepan, dan lingkungan alam yang tetap terjaga," ujarnya, Selasa (21/1) sore.

Namun, tantangan serius berupa degradasi hutan menjadi perhatian utama. FSC hadir dengan solusi melalui kebijakan remediasi atau pemulihan lingkungan. "Konsep remediasi FSC melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga akademisi. Ini adalah langkah strategis untuk mencapai visi besar Riau," tambah mantan Kepala Badan Restorasi Gambut ini.

FSC yang didirikan di Jerman pada tahun 1993, adalah organisasi yang menetapkan standar pengelolaan hutan bertanggung jawab. Produk yang memenuhi standar FSC mendapatkan label bersertifikat FSC, menjamin bahwa pengelolaannya ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga hak masyarakat adat.

Melalui program FSC Remedy Framework, organisasi ini berfokus pada mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh praktik yang tidak berkelanjutan. Kemudian juga memperkuat ketahanan masyarakat lokal dan adat yang bergantung pada hutan.

Nazir juga menekankan pentingnya instrumen mediasi untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. "Langkah ini tidak hanya mendukung perbaikan lingkungan, tetapi juga membantu Riau mencapai posisi sebagai pusat budaya, dengan ekonomi maju dan ekosistem yang terjaga," katanya.

Dengan sinergi antara kebijakan FSC dan komitmen berbagai pihak, Riau diharapkan mampu menjadi contoh pembangunan berkelanjutan yang memadukan budaya, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

Director FSC Indonesia, Hartono Prabowo menjelaskan, FSC Remedy Framework sebuah langkah baru untuk memulihkan ekosistem lingkungan dan sosial di Indonesia. "Framework ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan restorasi lingkungan. FSC menyiapkan sistemnya, termasuk contoh remediasi lingkungan yang sudah teruji," jelasnya.

Hartono memaparkan bahwa proses remediasi dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan. "FSC mensyaratkan minimal 20 persen kawasan yang dikelola harus dilindungi, baik di dalam kawasan maupun di daerah yang terdampak atau sekitarnya. Setiap prosesnya juga melibatkan audit dan konsultasi publik," tambahnya.

Deputy Director Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Dr Agus Setyarso, juga menekankan pentingnya remediasi bagi masyarakat lokal dan hutan di Indonesia. "Kita harus sadar, kerusakan hutan di Riau perlu diperbaiki. Kalau ada pihak yang mau memperbaiki, kenapa tidak?" ujarnya.

Dr Agus juga mengapresiasi pendekatan transparansi yang diterapkan FSC. "FSC itu hanya membuka pintu. Koridornya sudah jelas, tetapi bagaimana pelaksanaannya sangat tergantung pada stakeholder. Yang harus jadi target adalah data dan informasi yang lebih terbuka," tambahnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Dr Meyzi Heriyanto SSos MSi, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya moderasi dalam pengelolaan lingkungan lestari di Riau. Ia menyoroti tiga poin penting terkait hal ini.

Yakni diskursus tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Juga bagaimana membangun semangat dan melibatkan seluruh stakeholder untuk berpartisipasi aktif. Dan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok yang termarjinalkan.

"Yang menjadi tantangan utama adalah bagaimana mengawal Riau agar tetap berada di jalur pengelolaan lingkungan yang lestari. Ini harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak demi kesejahteraan bersama," ujar Dr Meyzi.