ROWOKELE- Memberdayakan petani sekaligus melestarikan hutan merupakan salah satu nilai lebih dari wadah kadang tani alas atau petani pengelola hutan rakyat yang diberi nama Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) Kebumen. Kostajasa berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui penyediaan akses yang lebih baik ke pasar nasional dan internasional untuk hasil hutan kayu.

Selain itu Kostajasa berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas tegakan hutan melalui penanaman kembali dan pemberian pelatihan dalam pengelolaan hutan secara lestari. Demikian disampaikan Ketua Kostajasa, Sunarto FM di sela acara Penanaman Pohon Komitmen Bersama di Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, Kebumen, Kamis (5/1). “Kegiatan ini untuk mengganti pohonpohon yang sudah ditebang sesuai jatah tebang tahunan (JTT) atau annual allowance cut,” ujar Sunarto menyebutkan ada delapan jenis kayu yang dikelola Kostajasa dan ditentukan JTT-nya, yaitu mahoni, jati, albasia, laban, sengon, sanakeling, sungkai dan akasia.

Kegiatan dihadiri Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang didampingi, antara lain Asisten II Sekda Tri Haryono, Kabag Humas Setda Sukamto, Camat Rowokele M Rosyid, serta Kepala Desa Wonoharjo Sri Budi Murnianto. Sebanyak 3.500 bibit pohon ditanam di lahan anggota 27 Kelompok Tani Hutan Rakyat yang tersebar di Kebumen. Acara diwarnai dengan pemotongan tumpeng, penyerahan bantuan bibit pohon kepada Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR). Acara semakin meriah dengan penampilan rebana murid SD 1 Wonoharjo, tari lawet dan cepetan SD 3 Wonoharjo dan para karateka yang menyabet juara di tingkat provinsi. “Tebang satu pohon dan tanam lima pohon menjadi pegangan utama dalam melaksanakan komitmen menjaga kelestarian hutan Kostajasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunarto menerangkan, terbentuknya Kostajasa merupakan pengembangan dari Kelompok Tani Mahoni, (KTM) yang dirintis sejak September 2006 di Kebumen dengan difasilitasi The Forest Trust (TFT) Indonesia. Bermula dari sosialisasi program pengembangan hutan rakyat, khususnya tanaman mahoni kepada masyarakat yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Karanganyar, Sruweng, Karanggayam, Rowokele dan Adimulyo. Sebagai tindak lanjut sosialisasi, dibentuk beberapa kelompok tani di 11 desa. Saat ini menurut dia, Kostajasa memiliki wilayah kerja seluas 236,687 hektare yang terkumpul dari seluruh lahan anggota Hutan Rakyat Lestari.

Hutan Lestari

Sebagai wadah organisasi masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan rakyat, Kostajasa berusaha untuk meningkatkan kapasitas anggotanya dalam teknis pengelolaan hutan dan manajemen koperasi melalui sosialisasi dan pelatihan. “Melalui kegiatan tersebut, Kostajasa berharap bisa memberdayakan petani agar kesejahteraannya meningkat, sekaligus menjaga kelestarian hutan rakyat di Kabupaten Kebumen,” imbuh Sunarto.

Pendamping TFT Untung Karnanto menambahkan, program pengembangan hutan rakyat bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola lahan miliknya untuk menuju pengelolaan hutan yang lestari berdasarkan prinsip dan kriteria dari Forest Stewardship Council (FSC).

Semuanya bermuara kepada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat. Pada 2007, Kostajasa terbentuk sebagai sebuah badan hukum melalui Akte Notaris Mardiana SH, Nomor 12, tanggal 27 Agustus 2007. Selanjutnya 2009 memperoleh sertifikasi FSC dan bertambah jenis kayu yang dikelola sehingga menggunakan nama Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) sebagai wadah petani di tingkat desa sampai dusun. Sudah terbentuk 27 KTHR di 25 desa dalam enam kecamatan, bertambah satu kecamatan lagi, yaitu Buayan. Bupati Mohammad Yahya Fuad mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh Kostajasa. Pihaknya berharap kegiatan serupa bisa direplikasi untuk diterapkan di daerah lain. “Sehingga Kebumen semakin hijau,” ujar Mohammad Yahya Fuad. (J19-32)